“Tapi mobil itu ditebus oleh IM dari lessing sebesar 132 juta dan setelah ditebus mobil itu dijual lagi oleh IM. IM berjanji kepada saya dengan membuat surat pernyataan yang isinya dia minta uang 50 juta lagi kepada saya dengan menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ertiga sebagai jaminan dan IM berjanji akan mengembalikan uang saya pada bulan Agustus 2018 tapihingga saat ini uang saya tidak dikembalikan dan saya melaporkan nya ke polisi,”bebernya.
Dengan adanya laporan yang dibuatnya dirinya berharap kepada pihak berwajib untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan nya dan secepatnya menangkap IM saat ini masih leluasa bekerja di PT Pusri Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yudi Surhayadi mengatakan, laporan korban sudah diterima untuk sementara akan dilakukan peyelidikan lebih lanjut. Mengumpulkan barang bukti lain nya serta memanggil saksi-saksi yang
terlibat,”pungkasnya.(Dik)
Editor : Chandra Baturajo













