KORDANEWS — Direktur PT Trinitas Properti Persada Herman Hasanawi (50), warga RW Monginsidi, Kalidoni, dilaporkan oleh Ivoni (37), warga Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (5/12/2018).
Dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/975/XII/2018/SPKT itu menyebutkan bahwa waktu kejadian pada tanggal 2 Juli 2016 di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kv. 8 Komplek Basilica Park Nomor 26 – 27 Palembang.
Kronologisnya, setelah korban membayar lunas pembelian satu unit apartemen The Basilica, ternyata hingga saat dilaporkan Apartemen The Basilica yang dimasuk oleh terlapor (Herman Hasanawi) tidak ada atau tidak dibangun.













