Serta uang kompensasi kepada korban sejak 2016 sebesar Rp 409.500.000 belum dibayarkan terlapor kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 845.500.000.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menuturkan laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel. Selanjutnya laporan korban akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar dia, kepada awak media, Senin (10/12/2018).( Dik)
Editor : Chandra Baturajo.













