Perda ini disepakati karena dinilai pesta malam banyak mudorat yang terjadi, tidak ada manfaatnya, disinyalir hampir 60% yang hadir menggunakan narkoba dan terjadi pornoaksi. Oleh karena itu Pemkab setuju, walaupun masih ada kelompok masyarakat yang memaksa masih melakukan pesta malam.
“Saya yakin bisa diterapkan dengan maksimal melalu peran ibu, dan tentunya sekaligus peredaran narkoba bisa kita basmi, karena kita khawatirkan akan kehilangan generasi penerus jika kita hanya diam saja,”ujarnya.
Sementara itu berdasarkan Laporan Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SSos MSi mengatakan tujuan digelarnya Peringatan Hari Ibu dan HUT DWP yaitu, meningkatkan peran perempuan di Muba dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil, mendorong kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara serta meningkatkan kesadaran perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita Kabupaten Muba pada tanggal 19 Desember 2018 mendatang akan menerima Penghargaan APE, masuk nominasi terhadap Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Penghargaan diterima dapat jadi motivasi untuk menyadari akan hak-hak perempuan dalam pembanguanan Daerah. Kita juga harus mengenang atas jasa perempuan di Indonesia sebagai bagian pejuang kemerdekaan, guna mempertebal semangat dalam pembangunan daerah dan negara,” ucapnya. (yud)
Editor: Janu













