KORDANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnahkan barang ilegal berupa kosmetik, obat dan suplemen, sex toys, minuman keras, anak panah yang merugikan negara sepanjang tahun 2018, Kamis (13/12).
Total hasil sitaan yang dimusnahkan sebesar Rp 71,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20,55 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur M. Agus Rofiudin mengatakan, pihaknya memusnahkan 10.756 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1.08 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1.2 miliar.
Selain itu, juga memusnahkan 277 kilogram tembakau iris senilai Rp 36 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.3 juta, 1.08 juta batang rokok, perkiraan nilai mencapai Rp 543 juta dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta
“Totalnya semua sebesar Rp 71,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20,55 miliar,” katanya.
Agua mengatakan barang yang dimusnahkan ini adalah barang kategori sebagian barang yang dilarang dan dibatasi serta telah mendapat persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Palembang













