Agus menjelaskan, sepanjang 2018 pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggararn cukai hasil tembakau, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, 9 pelanggaran cukai MMEA lokal dan 14 MMEA impor
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut dikategorikan terlarang dan dibatasi kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Batam,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut bagian upaya Dirjen Bea Cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan pihaknya maka tercipta daya saing seimbang antara pelaku usaha.
“Kedepan kami berharap masyarakat dapat membantu kami mencegah peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, sinergi antar instansi juga kami sangat harapkan,” pungkasnya. (Ab/Dik)
Editor : mahardika













