“Ya dari beberapa orang yang kami amankan, ada dua orang melakukan persetubuhan dan orang lain yang menonton. Ada yang suami istri juga,” urai Hadi.
Hadi menyebut para peserta pesta seks akan diancam dengan jeratan pasal UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami ancam dia dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidadna Perdagangan Orang. Penerapan pasal akan kami dalami. Saat ini pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul dan perdagangan orang karena dari kegiatan itu ada yang meraih keuntungan,” tutup Hadi.(net)
Editor : mahardika













