Lanjutnya, ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Muba Rusli mengatakan, Pemkab Muba melalui Disdukcapil Muba segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 KTP-El yang invalid dan hari ini langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak Polres Sekayu,” ungkapnya.
EDITOR : AWAN













