“Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi,” ujarnya.
Di akhir rilis, Ridwan menyampaikan bahwa langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN.
EDITOR : AWAN













