Lanjutnya, pada saat diamankan terduga pencuri dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan dipinggang sebelah kiri ditemukan senjata tajam.
Lalu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 362 Jo 53 KUHP dan pelaku kepemilikan Senjata Tajam sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU DRT No.12 Tahun 1951.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ari)
Editor : mahardika













