KORDANEWS – Mulai tanggal 7 Januari Kartu Indentitas Anak atau KIA di berlakukan untuk masyarakat Kota Palembang. Pembuatan KIA dapat dilakukan di Kecamatan setempat, hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Palembang nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal.
“Sehingga tak perlu repot lagi, bagi orang tua yang ingin membuat KIA untuk datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Karena dapat mengajukan ke Kecamatan setempat dan tanpa dipungut biaya alias gratis, “ujar, Kepala Dukcapil Palembang, Edwin Effendy, Jum’at (4/1)
Selain itu, dirinya menjelaskan, untuk persyaratannya KIA dari usia 0-5 cukup membawa fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran anak dan fotokopit e-KTP suami serta istri, “Sedangkan, untuk anak diatas 5-16 tahun disertakan foto 2×3 sebanyak 2 lembar,”jelasnya.
Selanjutnya, data yang telah dikumpulkan oleh masyarakat di kecamatan, akan langsung diantarkan ke petugas kecamatan tersebut ke Disdukcapil
“Ini sesuai arahan dari pusat. Jadi kita jemput bola agar pelayanan lebih cepat,”ungkapnya.













