Karena kesal, korban pun akhirnya melaporkan kelakuan adik iparnya ke Polsek Gelumbang. Usai mendapatkan laporan, petugas reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, namun pelaku terus menghindar dan menghilang.
Kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Talang-Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muara Enim, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 warna Hitam BG 3060 MC, satu potong baju kaos warna abu-abu, dan satu potong celana jeans pendek warna Biru.
“Atas penggelapan Sepeda Motor tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. (Ari)
Editor : mahardika













