KORDANEWS – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial HH (17) warga Jalan Perumahan Griya Blok C7 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat IPTU Sopian Hadi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korban M. Ali (39) Kelurahan Lubuk Tanjung. Yang mana pada tanggal 30 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari telah terjadi pencurian di rumah korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel menggunakan pisau jendela rumah dan mengambil barang berharga korban,” katanya.
Barang-barang yang berhasil diambil pelaku yakni dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1,2 juta dan juga dua buah HP Jenis Xiomi Redmi 4A dan HP jenis Samsung V2 serta Jaket merk adidas, setelah itu korban langsung melapor kejadian ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.













