KORDANEWS- Pasca terungkap prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel yang di tangkap Polda Jatim, ternyata berdampak bagi penjual jasa sex secara online di kota Palembang.
Berdasarkan penyelusuran yang dilakukan tim redaksi Kordanews.com, dari beberapa aplikasi media social, sejumlah akun yang diketahui biasa menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang tidak berani menawarkan secara terang-terangan.
Seperti salah satu akun @saxxxx yang biasanya membuka jasa BO ( Booking Out) di aplikasi lebah kuning, Dengan jasa short time kisaran 400-1 juta sementara Long time 1.5 juta – 2 juta rupiah, “ Neng, Open Bo?” “ maaf kk, belum berani saat ini”
Penelusuran tim kordanews juga kembali mencoba di aplikasi chating kami juga tidak mendapati adanya tawaran jasa Open BO.
Dari data kasus yang diungkap di Polresta Palembang, Sepanjang Tahun 2018 sendiri terdapat 3 kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, sementara apabila terbukti menjalankan prostitusi online. Akan dijerat dengan empat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45, sebagai penyedia layanan prostitusi online. Perbuatan yang berada di pasal tersebut juga menyalahi KUHP pasal 296 dan pasal 506, sebagai penyedia layanan prostitusi secara konvensional.













