Lanjutnya, ada beberapa pengeluaran dalam APBD yang dikecualikan dalam sistem transaksi non tunai yaitu pembayaran belanja hadiah, pembayaran untuk bantuan transport atau uang saku dan biaya setoran seminar, workshop, sosialisasi dan sejenisnya, pembayaran untuk belanja kendaraan dinas yang mengalami kerusakan saat melakukan perjalanan dinas, pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan, pembayaran untuk keperluan, penanggulangan pada saat terjadinya bencana alam, pembayaran untuk pembelian benda pos, pembayaran untuk belanja uang saku, transportasi untuk ASN dan masyarakat atau pihak lain.
Di luar pemerintahan daerah, pembayaran untuk belanja minyak pada Bus sekolah, pembayaran untuk belanja perjalanan dinas, pembayaran untuk belanja makan dan minum rapat yang dilaskanakan diluar daerah atau pengeluaran APBD untuk pembayaran untuk belanja barang dan jasa yang nilainya, kurang dari 1 juta untuk setiap transaksi atau setiap kwitansi.
“Dan memang saat ini fasilitas perbankan masih terdapat kendala untuk daerah kecamatan yang jangkauannya jauh dari Kabupaten Muara Enim, untuk itu, sebagian besar masih menggunakan sistem pembayaran secara tunai. Namun
pelaksanaan pembayaran secara non tunai ini secara bertahap dilaksanakan di lingkungan Pemkab Muara Enim ini,” tukasnya. (Ari)
Editor : Chandra Baturajo.













