KORDANEWS – Skandal kasus pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN)di Muratara memasuki babak baru. Dimana hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka. Yakni Firdaus selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferry selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fahrurozi selaku rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Hj Zairida didampingi Kasi Pidsus, Ikbal menjelaskan bahwa pada hari Senin (07/01^2019) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 (datu) jam, para tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan Gedung AKN Kabupaten Muratara TA 2016, yakni Firdaus, Ferry dan Muhammad Subhan ketiganya PNS beserta Fahrurozi (swasta) dilakukan penahanan di Rutan sejak hari ini thl 07 s/d 26 Januari 2018,” katanya
Dilanjutkan Kajari, para tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kelas II Lubuk linggau sekitar pukul 15.00 WIB.













