Home Kriminal Empat Tersangka Skandal AKN Resmi Ditahan

Empat Tersangka Skandal AKN Resmi Ditahan

KORDANEWS – Skandal kasus pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN)di Muratara memasuki babak baru. Dimana hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka. Yakni Firdaus selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferry selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fahrurozi selaku rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Hj Zairida didampingi Kasi Pidsus, Ikbal menjelaskan bahwa pada hari Senin (07/01^2019) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 (datu) jam, para tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan Gedung AKN Kabupaten Muratara TA 2016, yakni Firdaus, Ferry dan Muhammad Subhan ketiganya PNS beserta Fahrurozi (swasta) dilakukan penahanan di Rutan sejak hari ini thl 07 s/d 26 Januari 2018,” katanya

Dilanjutkan Kajari, para tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kelas II Lubuk linggau sekitar pukul 15.00 WIB.

“Penahanan dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan dan alasan guna kepentingan penuntutan atau proses persidangan yang renacananya akan digelar di PN Tipikor Palembang,”terang Hj Zairida.

Sebelumnya, dia menambahkan sudah ada tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu atas nama Briyo Al Khoir, dan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru.

“Kita lihat fakta-fajta dipersidangan beserta data dan informasi yang ada dan Kita akan pelajari lebih dalam,” katanya.(era)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here