“Begitupun di daerah pasar seperti di 10 Ulu berdagang dibahu-bahu jalan yang menjadi PR kami untuk memberikan pengertian kepada para pedangang, semua yang kami lakukan agar tidak menjadi semeraut dengan berdagang sembarangan” tambahnya.
Menurutnya Pemerintah Kota melalui Pol-PP tidak melarang untuk berdagang. “Berdagang dipersilahkan tapi pada tempatnya yang sudah dipersiapkan, seperti pasar induk yang sudah ada, juga dipasar-pasar tradisional yang lainnya kami persilahkan, tapi janganlah dibadan-badan jalan yang akan mengganggu ketertipan dan kelancaran pengguna jalan lainnya, apalagi yang menggunakan kendaraan mobil yang pakir dibadan-badan jalan yang menjadikan pelanggaran, pergunakan fasilitas yang sudah disediakan” pungkasnya. (eh)
Editor : Chandra Baturajo.













