AKP Rizka menambahkan, petugas kini masih terus melakukan pendalaman terhadap aksi pencurian yang dilakukan ketiganya. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban dan TKP lainnya.
“Ketiganya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan, salah satu pelaku, Sona (31), mengakui kalau ia ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Iya pak, saya ikut mencuri di rumah korban, dan baru sekali ini saya melakukannya. Saya dapat bagian
Rp 10 juta, dan uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau mobil minjam sama kakak saya,”pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













