KORDANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani, hari ini, Senin, 28 Januari 2019. Musikus yang kini aktif berpolitik itu pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang.
“Iya ditahan di Lapas Cipinang,” kata jaksa Sarwoto seusai persidangan. Sarwoto menuturkan hakim memang memerintahkan terdakwa untuk ditahan seperti dilansir dari Tempo.
Jaksa pun masih berpikir untuk banding dalam tujuh hari ke depan lantaran hakim Ratmoho menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutannya, yakni dua tahun penjara. “Masih pikir-pikir. Masih ada tujuh hari ke depan,” katanya













