Seusai divonis, Dhani langsung digiring ke mobil tahanan. Puluhan kerabat dan pendukung Ahmad Dhani menangis melihat calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu mau dibawa mobil tahanan.
Sebagian kerabat dan pendukungnya Ahmad Dhani memekikkan takbir saat mengiringi keberangkatannya. Di dalam mobil tahanan berwarna hijau itu, Ahmad Dhani didampingi anaknya, Abdul Qodir Jailani, pengacara, dan Sarwoto.
Ratmoho mengatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa Ahmad Dhani dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan,” kata Ratmoho.(net)
Editor : mahardika













