KORDANEWS — Munculnya fenomena seorang pengemis yang kaya, yakni Legiman asal Kabupaten Pati yang memiliki saldo tabungan mencapai Rp 1 M yang tertangkap beberapa waktu lalu.
Melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuat payung hukum khusus guna menekan keberadaan pengemis yang datang. Dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2013 tentang anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang gila.
Kepala Dinas Sosial Palembang melalui Sekretaris, Iksan Tosni, mengatakan
Perda tersebut dibuat tidak hanya mengatur masalah penjangkauan golongan pengemis saja, tetapi juga mengatur setiap orang yang memberi sumbangan kepada pengemis.
“Di dalam perda itu juga diatur soal sanksi bagi pemberi sumbangan kepada pengemis berupa kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta,” katanya.
Namun, untuk menerapkan perda tersebut pihaknya masih mengedepankan cara-cara persuasif dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih baik menyampaikan sedekah ke tempat-tempat resmi.













