HeadlineSumsel

Heboh Legiman si Pengemis Kaya, Pemkot Palembang Beri Sanksi Denda 50 juta bagi masyarakat yang Memberi Pengemis Uang

×

Heboh Legiman si Pengemis Kaya, Pemkot Palembang Beri Sanksi Denda 50 juta bagi masyarakat yang Memberi Pengemis Uang

Share this article

 

“Contohnya seperti panti asuhan, yayasan, dan sebagainya. Perda ini berkontribusi menurunkan jumlah pengemis di Kota Palembang. Jika pada sebelumnya ada 400 orang per tahun, pada tahun lalu hanya berkisar 200 orang,” ungkap Iksan.

 

 

 

Menurutnya, pengemis saat ini memang sudah dijadikan ladang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata dengan memanfaatkan rasa iba orang lain. Bahkan, sudah terorganisir dan memiliki jaringan tersendiri.

 

 

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah bakal menyiapkan rumah penampungan sementara yang ditujukan untuk memberikan pendidikan serta keterampilan kepada pengemis dan gelandangan yang terjaring oleh tim penjangkauan.

 

 

“Dengan adanya rumah penampungan ini kita harapkan mereka tidak akan mengulangi lagi, apalagi mereka juga nantinya akan mendapatkan bekal skil untuk mencari pekerjaan,” jelasnya. (Ab)

 

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *