“Saya akan banding,” jelasnya dalam sidang.
Usai pembacaan hukaman mati kepada letto dilanjutkan pembacaan hukuman kepada 8 tersangka lainnya. Sidang pun sempat ditunda hingga magrib usai.
Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses jalannya sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga majelis hakim.
“Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” ungkap majelis Hakim.
Hal serupa ditunjukan oleh terdakwa lainnya yakni Trinil Prahara (21), Muhammad Hasanuddin (38), Prandika (22) Andik Hermanto (24) Ony (23), Sabda (33), Candra (23) dan Putra. Semuanya tergabung dalam jaringan Letto cs divonis hukuman mati.
Dalam aksinya jaringan Letto cs kerap menggunakan truk fuso dalam menyelundupkan sabu antar Provinsi Jawa dan Sumatera dengan ditumpuk barang bawaan seperti ubi kayu. Letto cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat membawa 4.950 butir pil ekstasi dan 9 kilogram sabu. (Ab)
Editor : Jhonny













