Home Headline Usai Vonis Mati Letto Cs Tertunduk Lesu

Usai Vonis Mati Letto Cs Tertunduk Lesu

KORDANEWS — Nazwar Syamsu alias Letto (25) otak bandar sabu hanya dapat tertunduk lesu melihat dan mendengar keputusan Hakim dipengadilan negeri klas 1A, saat menjalani sidang vonis, Palembang, (7/2)

Letto cs terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang, pada Mei 2018 lalu. Selain dari hasil penyidikan dan catatan kasus terhadap jaringan Letto cs diketahui sudah menyebarkan sabu lebih dari 300 kilogram.

Pembacaan vonis putusan oleh tiga hakim dipimpin langsung oleh Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada para tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Ketua.

Letto yang mendengar hasil sidang lantas bersuarah lirih, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

“Saya akan banding,” jelasnya dalam sidang.

Usai pembacaan hukaman mati kepada letto dilanjutkan pembacaan hukuman kepada 8 tersangka lainnya. Sidang pun sempat ditunda hingga magrib usai.

Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses jalannya sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga majelis hakim.

“Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” ungkap majelis Hakim.

Hal serupa ditunjukan oleh terdakwa lainnya yakni Trinil Prahara (21), Muhammad Hasanuddin (38), Prandika (22) Andik Hermanto (24) Ony (23), Sabda (33), Candra (23) dan Putra. Semuanya tergabung dalam jaringan Letto cs divonis hukuman mati.

Dalam aksinya jaringan Letto cs kerap menggunakan truk fuso dalam menyelundupkan sabu antar Provinsi Jawa dan Sumatera dengan ditumpuk barang bawaan seperti ubi kayu. Letto cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat membawa 4.950 butir pil ekstasi dan 9 kilogram sabu. (Ab)

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here