HeadlineKriminalSumsel

Usai Vonis Mati Letto Cs Tertunduk Lesu

×

Usai Vonis Mati Letto Cs Tertunduk Lesu

Share this article

KORDANEWS — Nazwar Syamsu alias Letto (25) otak bandar sabu hanya dapat tertunduk lesu melihat dan mendengar keputusan Hakim dipengadilan negeri klas 1A, saat menjalani sidang vonis, Palembang, (7/2)

Letto cs terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang, pada Mei 2018 lalu. Selain dari hasil penyidikan dan catatan kasus terhadap jaringan Letto cs diketahui sudah menyebarkan sabu lebih dari 300 kilogram.

Pembacaan vonis putusan oleh tiga hakim dipimpin langsung oleh Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada para tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Ketua.

Letto yang mendengar hasil sidang lantas bersuarah lirih, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *