HeadlineNusantaraPolitik

Tudingan BPN Kepada Jokowi, KPU : Itu Dapat Ditafsirkan Bawaslu

×

Tudingan BPN Kepada Jokowi, KPU : Itu Dapat Ditafsirkan Bawaslu

Share this article

KORDANEWS — Persoalan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menuding, calon presiden urut 01 Jokowi menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. KPU pun angkat bicara soal tudingan tersebut.

Menurut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, debat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran maka dapat dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan pernyataan capres 01 menyerang pribadi atau tidak adalah Bawaslu, bukan KPU. Kami sepakat, sudah bapak-bapak semua nanti silakan lapor ke Bawaslu. Debat ini juga kepentingan rakyat jadi harus dilanjutkan,” kata Wahyu, dilansir dari Viva.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *