Home Headline Tudingan BPN Kepada Jokowi, KPU : Itu Dapat Ditafsirkan Bawaslu

Tudingan BPN Kepada Jokowi, KPU : Itu Dapat Ditafsirkan Bawaslu

KORDANEWS — Persoalan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menuding, calon presiden urut 01 Jokowi menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. KPU pun angkat bicara soal tudingan tersebut.

Menurut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, debat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran maka dapat dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan pernyataan capres 01 menyerang pribadi atau tidak adalah Bawaslu, bukan KPU. Kami sepakat, sudah bapak-bapak semua nanti silakan lapor ke Bawaslu. Debat ini juga kepentingan rakyat jadi harus dilanjutkan,” kata Wahyu, dilansir dari Viva.

Dia menegaskan, penyelenggaraan debat bukan hanya untuk melayani capres-cawapres, TKN atau BPN, tetapi juga melayani rakyat Indonesia. Wahyu mengatakan,  KPU tidak hanya melayani elite tetapi juga rakyat, termasuk pemilih.

“Jadi harapan atau aspirasi itu dihentikan atau diboikot sampai KPU menegur capres tertentu, tidak bisa kami laksanakan. Karena KPU harus melayani rakyat, khususnya pemilih karena debat ini referensi bagi pemilih,” ujarnya.

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here