KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muaraenim mencoret tujuh nama calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Muaraenim dari Daftar Calon tetap (DCT) karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada tujuh caleg yang dianggap TMS, semuanya sudah dicoret dari DCT sesuai ketentuan,” ungkap Ketua KPU Muaraenim Ahyaudin, saat bincang dengan Kordanews.com, Rabu(20/02/2019).
Dari ketujuh caleg tersebut, lanjut Ahyaudin, tiga caleg dicoret setelah penetapan DCT sebelum validasi surat suara.
Ketiga caleg tersebut dinyatakan TMS berdasarkan temuan dari Bawaslu.
“Temuan Bawaslu tiga caleg tersebut terkait masalah kelengkapan administrasi, diantaranya tidak mengundurkan diri sebagai honorer,” ungkap Ahyaudin.
Kemudian empat caleg yang dinyatakan TMS berikutnya setelah dilakukan validasi surat suara. Dua caleg dinyatakan TMS karena meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS.













