KriminalPeristiwa

Terima Gadaian Teman, Budi Harus Berurusan Dengan Anggota unit IV Subdit III Jatanras

×

Terima Gadaian Teman, Budi Harus Berurusan Dengan Anggota unit IV Subdit III Jatanras

Share this article

Menurutnya, Senpira yang ada ditangannya belum lama dan baru sekitar satu bulan. Selama berada ditangannya Senpira tersebut tidak pernah dibawa keluar rumah apalagi digunakan untuk kejahatan.

“Cuma saya taruh didalam lemari rumah saja tidak pernah saya bawa keluar pak pistol itu,”akunya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariyadi didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan ditangkapnya Budi ini setelah petugas Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kota Lubuk Linggau ada warga yang memiliki senjata api rakitan.

Dari informasi inilah petugas melakukan penyelidikan dan benar saat petugas mendatangi rumah tersangka menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jelas revolver beserta tiga butir amunisi yang masih aktif.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, apakah senjata api rakitan ini pernah digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan atau tidak. Tersangka sendiri kami jerat dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,”ungkapnya.(Dik)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *