Tidak dibenarkan jika anggota Polisi untuk memaksa terduga pelaku untuk mengakui perbuatan yang diri memang tidak melakukan nya. Jika anggota saya melakukan persediaan salah akan kami proses dengan hukum kepolisian.
Terkait kasus pemerkosaan terhadap YL (24) sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan anggota. Dimana tim bahayangkara masih mengempulkan bukti-bukti yang dialami korban,”pungkasnya (Dik).
Editor : Chandra













