KriminalSumsel

Buron Tujuh Bulan, Topan Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Muaraenim

×

Buron Tujuh Bulan, Topan Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Muaraenim

Share this article

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba, AKP I Putu Suryawan melalui Humas Polres Muara Enim menjelaskan, pelaku sempat menjadi DPO beberapa bulan. Saat dilakukan pengembangan, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan Pelaku (DPO) Topan Bin Ahmad Murni, yaitu di sebuah rumah kontrakan di daerah Tanjung Enim.

“Anggota kita segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di kontrakan pelaku yang berada di Jalan Barak Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim,” terangnya saat bincang dengan kordanews.com, Senin (25/03/2019).

Dilanjutkannya, karena tidak mau kecolongan lagi, selanjutnya personil pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan, Kamis (21/03/2019) sekitar jam 13.00 WIB.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muaraenim untuk diproses lebih lanjut, dan akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ari)

 

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *