Home Kriminal Buron Tujuh Bulan, Topan Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Muaraenim

Buron Tujuh Bulan, Topan Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Muaraenim

 

KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim berhasil menangkap M. Topan Bin Ahmad Murni (31) seorang Bandar Narkoba yang beralamat di Jalan H Pangeran Danal Dusun V, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 13.00 wib siang.

 

Diketahui, Topan adalah Buronan anggota Kepolisian karena berhasil kabur saat tim reserse Narkoba Polres Muaraenim melakukan penggrebekan di kediaman nya di Jalan H Pangeran Danal, Dusun V Kecamatan Muaraenim pada 25 Agustus 2018 lalu.

 

Namun pada penggerebekan ini, Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil mendapatkan barang bukti yakni 93 (sembilan tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 63,554 gram, 1,1/2 (satu setengah) butir tablet diduga Narkotika jenis extacy dengan berat bruto 0,286 gram, 1 (satu) unit timbangan digital serta seorang kurir Narkoba teman pelaku bernama Eggy yang saat ini sudah vonis dengan hukuman 4,7 tahun.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba, AKP I Putu Suryawan melalui Humas Polres Muara Enim menjelaskan, pelaku sempat menjadi DPO beberapa bulan. Saat dilakukan pengembangan, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan Pelaku (DPO) Topan Bin Ahmad Murni, yaitu di sebuah rumah kontrakan di daerah Tanjung Enim.

“Anggota kita segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di kontrakan pelaku yang berada di Jalan Barak Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim,” terangnya saat bincang dengan kordanews.com, Senin (25/03/2019).

Dilanjutkannya, karena tidak mau kecolongan lagi, selanjutnya personil pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan, Kamis (21/03/2019) sekitar jam 13.00 WIB.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muaraenim untuk diproses lebih lanjut, dan akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ari)

 

Editor : Chandra

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here