Masih kata Danu, yang membuat dirinya kesal, setelah mengirim gambar terlapor sedikit marah, dan tiba-tiba memposting status kalau dirinya wartawan yang sudah nyoba (maaf) m*m*k janda di grup Kelakar Jeme Kite yang ada di Facebook.
“Nah disitu saya kesal, saya sudah meminta terlapor agar menghapus postingan tersebut tapi tidak di indahkan oleh terlapor, hingga pada puncaknya sekitar pukul 21.00 wib saya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Muara Enim, dengan nomor : STTLP/ 89/ III/ 2019/ SUMSEL/ POLRES MUARA ENIM. Kita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini,” paparnya.
Sementara, Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, Akp wiliam herbansyah SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban, saat ini pihaknya tengah mencari informasi tentang pemilik akun Facebook tersebut.
“Ya sudah masuk, saat ini sedang kita selidiki, disini jika terbukti terlapor akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (Ari)
Editor : Chandra













