KORDANEWS — Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara telah menetapkan hukuman mati bagi Nang (20) dan Hendri (18), pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap korban calon pendeta Melindawati Zidomi (24).
“Pelaku terancam Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman mati,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis depan Polda Sumsel, Kamis (29/3).
Namun dirinya menyebutkan, kedua pelaku ini belum dapat dipastikan akan mendapatkan hukuman lagi, dari Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, karena keputusan itu ada di tangan Jaksa dan Hakim.
Akan tetapi pihaknya akan mengumpulkan barang bukti, jika memang benar dua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
“Nanti kita dibuktikan apakah mungkin ini perencanaan, karena mereka sudah menyiapkan balok dan sebagainya,” kata Kapolda.
Selain itu, terkait motif, Zulkarnain Adinegara memastikan pembunuhan karena adanya dendam. Salah satunya pelaku merasa terhina hingga akhirnya merencanakan untuk memperkosa dan akhirnya membunuh pelaku.













