KORDANEWS – Sebanyak 80 warga Muara Enim dikenai denda Rp. 50.000 Ribu karena bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka terjaring lewat operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim .
Operasi Yustisi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupten Muara Enim. Operasi ini melibatkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polres Muara Enim, Kodim, Kejaksaan, Dishub dan Dukcapil.
Razia gabungan yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini digelar di tiga tempat yaitu di Kecamatan Lawang Kidul, Ujanmas, dan Muara Enim kota.
Kasi Penegakan Perda Andris sat pol PP Muara Enim menerangkan razia yang digelar untuk melakukan penegakan peraturan daerah.
“Razia gabungan Tim Yustisi ini kita lakukan selama tiga hari yang difokuskan di tiga kecamatan dalam wilayah kota yaitu Lawang Kidul, Ujanmas, dan Muara Enim kota dengan sasaran warga yang tidak memiliki KTP el dan pajak kendaraan bermotor dengan tujuan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda),” terang Andris saat dihubungi Kordanews.com, Jum’at (29/03).













