Home Budaya Bepergian Tak Bawa KTP, 80 Warga Muara Enim Terjaring Razia

Bepergian Tak Bawa KTP, 80 Warga Muara Enim Terjaring Razia

 

KORDANEWS – Sebanyak 80 warga Muara Enim dikenai denda Rp. 50.000 Ribu karena bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka terjaring lewat operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim .

 

 

Operasi Yustisi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupten Muara Enim. Operasi ini melibatkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polres Muara Enim, Kodim, Kejaksaan, Dishub dan Dukcapil.

 

 

Razia gabungan yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini digelar di tiga tempat yaitu di Kecamatan Lawang Kidul, Ujanmas, dan Muara Enim kota.

 

 

Kasi Penegakan Perda Andris sat pol PP Muara Enim menerangkan razia yang digelar untuk melakukan penegakan peraturan daerah.

 

 

 

“Razia gabungan Tim Yustisi ini kita lakukan selama tiga hari yang difokuskan di tiga kecamatan dalam wilayah kota yaitu Lawang Kidul, Ujanmas, dan Muara Enim kota dengan sasaran warga yang tidak memiliki KTP el dan pajak kendaraan bermotor dengan tujuan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda),” terang Andris saat dihubungi Kordanews.com, Jum’at (29/03).

 

 

Selama dua hari dilaksanakannya razia ini, lanjut dia, telah berhasil melakukan penjaringan terhadap 80 warga yang tudak memiliki ataupun membawa KTP saat berpergiaan.

 

 

 

“Pada dasarnya KTP itu merupakan identitas pribadi yang tak dapat dipisahkan pada diri kita, apa lagi dalam perjalanan. Maka dari itu sebanyak 20 warga yang terjaring razia di kecamatan Lawang Kidul telah dilakukan sudang Yustisi dan di Kecamatan Ujanmas sebanyak 60 orang,” lanjutnya.

 

 

 

Sejumlah warga yang terjaring razia ini langsung diberikan tindakan oleh Tim Yustisi dengan berupa sidang di tempat.

 

 

 

 

“Tindakan dilakukan terhadap para pelanggar adalah sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dengan perda yang ada berupa denda uang sebesar Rp.50.000 Ribu, sedangkan yang tidak memiliki KTP El maka harus membuat pernyataan bahwa akan segera mengurus KTP,”kata Andris. (Ari)

 

 

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here