Selama dua hari dilaksanakannya razia ini, lanjut dia, telah berhasil melakukan penjaringan terhadap 80 warga yang tudak memiliki ataupun membawa KTP saat berpergiaan.
“Pada dasarnya KTP itu merupakan identitas pribadi yang tak dapat dipisahkan pada diri kita, apa lagi dalam perjalanan. Maka dari itu sebanyak 20 warga yang terjaring razia di kecamatan Lawang Kidul telah dilakukan sudang Yustisi dan di Kecamatan Ujanmas sebanyak 60 orang,” lanjutnya.
Sejumlah warga yang terjaring razia ini langsung diberikan tindakan oleh Tim Yustisi dengan berupa sidang di tempat.
“Tindakan dilakukan terhadap para pelanggar adalah sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dengan perda yang ada berupa denda uang sebesar Rp.50.000 Ribu, sedangkan yang tidak memiliki KTP El maka harus membuat pernyataan bahwa akan segera mengurus KTP,”kata Andris. (Ari)
Editor : Jhonny













