KORDANEWS — Tempat penimbunan minuman keras beralkohol, berupa 2 rumah yang dijadikan gudang miras. Senin (08/04) digrebek Sat Polpp kota Palembang.
Gudang tersebut berada di lokasi terpencil ditengah perkampungan warga yang sepi. Yakni di KM 9, Kampung Sukadamai, RT 72/14, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Dari 2 rumah dan warung manisan, dijadikan gudang, ditemukan ribuan botol miras berbagai merek.
Miras tersebut disimpan dalam kardus, kemudian satu persatu diangkut mobil pick up Sat PolPP Kota Palembang kemudian diunjal ke kantor Sat PolPP di Simpang Fatal Palembang, berikut seorang pemiliknya.













