Dia pun menyinggung upaya mendeligitimasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk melalui konstitusi, yakni Pasal 22e UUD 1945. Dia berharap, masyarakat tidak dibuat bingung jelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
“UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang sudah dijalankan baru ribut, ini nggak fair dong,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan keputusan resmi Ijtima Ulama III yakni desakan agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi.
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma’ruf.
Editor : Jhonny













