KORDANEWS — Kepala Staf Presiden, Moeldoko merespon terkait munculnya rekomendasi agar pasangan calon (Paslon) Presedin dan Wakil Presiden, Jokowi – Ma’aruf Amin untuk didiskualifikasi.
Rekomendasi ini muncul dari hasil Ijtima Ulama III, karena paslon yang bernomor urut satu masih banyak dugaan kecurangan di Pilpres 2019 yang merugikan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang. Ada Ijtima itu bagaimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima, iya kan begitu,” ujar Moeldoko, Selasa (2/5), dikutip Viva.
Moeldoko menekankan sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kemerdekaan berbicara. Namun, ia mengingatkan bahwa apa yang disampaikan itu juga memperhatikan peraturan lainnya. Kata dia, negara RI dijalankan berdasarkan konstitusi.
“Bukan berdasarkan Ijtima Ulama, itu harus jelas itu. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan,” jelas mantan Panglima TNI itu.
Dia pun menyinggung upaya mendeligitimasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk melalui konstitusi, yakni Pasal 22e UUD 1945. Dia berharap, masyarakat tidak dibuat bingung jelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
“UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang sudah dijalankan baru ribut, ini nggak fair dong,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan keputusan resmi Ijtima Ulama III yakni desakan agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi.
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma’ruf.
Editor : Jhonny