Dikatakannya, tempat hiburan mulai menghentikan kegiatannya 1 hari sebelum sampai dengan 2 hari sesudah bulan suci ramadhan 1440 H yang meliputi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Café, Panti Pijat Urut Tradisional/Modern dan kecuali tempat kegiatan hiburan 1 paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21:00 s/d 24:00 wib, serta tidak diperkenakan menyediakan wanita penghibur sedangkan untuk para pemilik atau pengelola Restoran, Rumah Makan. Warung Kopi agar dalam bulan suci ramadhan tidak melakukan kegiatan oprasional secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
“Untuk menegakkan peraturan tersebut kami akan selalu melakukan pemantauan setiap harinya dan bila kedapatan akan kami tidak tegas dengan penutupan disertai dengan pencabutan izinnya atau pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” tegasnya. (eh)
Editor : Chandra.













