Igun mengatakan sebelumnya aksi Off Bid ini dijalankan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sepihak Gojek yang tidak mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 348/2019.
“Driver dari aplikasi gojek tidak ambil penumpang atau matikan aplikasinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sepihak gojek yang tidak mau ikuti aturan dari pemerintah (Kementerian Perhubungan RI),” ujarnya.
Lewat beleid yang telah diterbitkan, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.(Ist)
Editor :J.Wick













