KORDANEWS – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdalifah Machmud mengungkapkan larangan akses data dan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) kepada publik wajar dilakukan oleh suatu negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kekayaan nasional. Kebijakan juga ditempuh sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan minyak kelapa sawit.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, perusahaan sawit juga diminta untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit dengan tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun komoditas tersebut. Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), lembaga multilateral,dan pihak asing.
Dilansir dari CNN Indonesia Permintaan tersebut terungkap dalam surat Musdalifah kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit. Surat perihal data dan informasi terkait kebun kelapa sawit itu diteken Musdalifah pada 6 Mei 2019 lalu.
“HGU, misalnya, di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita,” ujar Musdalifah, Rabu (8/5).













