EkonomiHeadlineSumsel

Usai Lebaran THR ASN Lingkungan Pemkot Palembang, di Bayar

×

Usai Lebaran THR ASN Lingkungan Pemkot Palembang, di Bayar

Share this article

Meski begitu, dia berharap, ada kebijakan terkait teknis pemberian THR. Pasalnya, untuk menjadikan Perda dalam mengatur pemberian tunjangan tersebut, cukup memakan waktu panjang. Hal itu juga dapat dipastikan akan mendapat keluhan seluruh daerah di Indonesia.

Sebab, kata dia, memang harus menggunakan Perda, maka gaji ke-13 dan THR baru dapat diberikan usai lebaran Idul Fitri. Karena pemerintah daerah harus menyusun naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah rancangan peraturan daerah atau legal draft. Kemudian harus mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD.

“Kami berharap ada kebijakan pusat. Seperti cukup dengan peraturan walikota atau peraturan kepala daerah. Karena, jika tetap dipaksanakan dengan Perda, maka dipastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot tidak akan menerima THR pada H-7 lebaran, bisa jadi sesudah lebaran,” pungkasnya.

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *