KORDANEWS – Penumpang PesawatMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub dalam konferensi pers terkait tarif pesawat yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.













