KriminalPeristiwa

Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi Setelah Lakukan Hal Ini

×

Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi Setelah Lakukan Hal Ini

Share this article

Berdasarkan petunjuk itulah polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di rumah ibunya.

“Tak mau buang waktu, anggota kita segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Antoni yang tercatat sebagai Warga Dusun 1, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” ujar dia.

Dari hasil keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama temannya yang bernama inisial I yang juga warga Desa Penandingan. Hingga kini polisi masih melakukan pemburuan terhadap pelak I.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Maxtron warna coklat milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Sungai Rotan untuk di lakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Ari)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *