HeadlineSumsel

Ratu Dewa : ASN Palembang Terima Bingkisan Lebaran, Akan Terancam Sanksi

×

Ratu Dewa : ASN Palembang Terima Bingkisan Lebaran, Akan Terancam Sanksi

Share this article

Dalam surat edaran yag disampaikan KPK juga, bagi ASN yang dengan sengaja melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diluar tunjangan yang diberikan pemerintah, maka ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan hal tersebut.

 

 

“Gratifikasi apapun tidak boleh. Kami harap seluruh pejabat OPD (Organsiasi Perangkat Daerah) dan ASN di lingkungan Pemkot dapat mematuhinya, ini juga berlaku bagi pegawai honorer,” katanya.

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Dewa juga berharap perusahaan swasta ataupun masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan tidak memberikan gratifikasi dan melaporkan jika ada ASN yang meminta-minta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai ASN.

 

 

“Laporkan jika ada ASN yang datang meminta-minta. Karena itu menjadi langkah kita melakukan pencegahan praktik-praktik korupsi,” tuturnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *