Headline

Aturan Taksi Online 1 Juni 2019

×

Aturan Taksi Online 1 Juni 2019

Share this article

Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:

  • Dalam PM 118 tahun 2018 disebutkan mobil yang bisa digunakan sebagai taksi online harus memiliki kapasitas silinder minimal 1.000 cc.
  • Wilayah beroperasi berada di dalam kawasan perkotaan, dari dan ke bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya.
  • Besaran tarif angkutan akan terdiri ari biaya tidak langsung dan biaya langsung. Pedoman biaya tidak langsung dan biaya langsung ditentukan oleh Menteri dan besaran tarif tersebut harus tercantum di aplikasi.
  • Akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Aplikator dilarang beri tarif promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
  • Kendaraan harus menggunakan plat warna dasar hitam tulisan putih sesuai data di aplikasi.
  • Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi ketika beroperasi.
  • Akan ada pembatasan kuota taksi online. Kuota ini akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur setelah dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
  • Taksi online harus memiliki badan hukum Indonesia.
  • Aplikator wajib berbadan hukum Indonesia dan memberikan akses Digital Dashboard kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan.
  • Aplikator harus memiliki kriteria mengani penonaktifan (suspend) mitra driver. Sebelum di suspend aplikator harus memberitahukan atau memberikan peringatan terlebih dahulu.

Editor :John.D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *