KriminalSumsel

Pelaku Pembunuhan di Muba Berhasil Diringkus

×

Pelaku Pembunuhan di Muba Berhasil Diringkus

Share this article

Lalu pelaku Bongkeng langsung menembak Aldi dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya namun tidak mengenai korban, Setelah itu pelaku Bongkeng menusukkan pisau kearah dada korban, sebanyak dua kali, kemudian Bongkeng juga menyuruh pelaku Rafli dan Dias untuk menusukkan pisau kearah tubuh kedua korban, Kedua korban ditusuk oleh pelaku Rafli dan Dias berulang-ulang kali dibagian badannya hingga kedua korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak.

Korban Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang, Korban Aldi menglami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang , luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM dalam konferensi pers menegaskan “Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba Pada hari Senin tanggal 10 juni 2019 sekira jam 18.00 wib di Jalan Philip 4 Block C Kec. Babat Supat petugas berhasil menangkap pelaku atas nama M Rafli dan Riki Martin alias Bongkeng, sedangkan pelaku Dias telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Muba pukul 12.00 wib.” ungkap Kapolres.

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru

Kapolres Muba juga menerangkan bahwa Berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka kedua tersangka yang berhasil diamankan, mengakui dan membenarkan akan kejadian yang dilakukannya tersebut terhadap kedua korban yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia ketiga pelaku menarik kedua korban kearah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada disekitar tempat kejadian, Bongkeng juga mengambil Handphone milik kedua korban, dan sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah milik korban lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban.” tambahnya.

Ditengah jalan ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec. Babat supat untuk membagikan barang-barang korban, yang mana ketiga pelaku pergi kearah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban, dan Handphone milik korban.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.” Tegas Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.

 

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *