Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dalam hal penyelenggara pemilu pada 27 April 2019.
Ketetapan tersebut tertera dalam surat ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim, pada 11 Juni 2019. Dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara yang diperoleh, dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat tersangka melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu.(Dik)
Editor : Chandra.













